Full Width CSS

Saturday 3 January 2015

Sejarah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw sudah menjadi tradisi positif dimana-mana, khususunya di seluruuh pelosok nusantara. Tetapi, siapakah orang yang pertama kali merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW secara terang-terangan dan besar-besaran? Syeh Muhammad Ali Qudus menjelaskan, bahwa orang yang pertama kali merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah Al-Malik Al-Mudoffar Abu Said dari Ibril. Di mana beliau merayakannya pada bulan Rabiul Awal dengan perayaan yang sangat luar biasa. Sedangkan orang yang menulis seputar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah Al-Hafid Ibnu Dahiyyah dengan judul ‘’Al-Tanwir fi Maulidi al-Siraji al-Munir’’. Kitab ini satu-satunya buku yang secara khusus membahasa tuntas masalah peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Selanjutnya, muncullah kitab-kitab baru yang merujuk pada di atas hingga sekarang.
Selanjutnya, Syeh Muhamamd Ali Qudus mengatakan bahwa merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah perkara bid’ah, tetapi bidah yang bagus (Bidah Hasanah). Syeh Al-Imam Abu Samah Gurunya Imam Nawawi mengatakan:’’ dari sebagian perkara bid’ah yang berkembang di jaman sekarang ini (dulu) sebagaimana yang dilakuan oleh banyak orang setiap tahun yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW, seperti; Sedekah dan amal kebaikan, menampakkan kebagiaan dan kegembiraan. Sesungguhnya yang demikian itu bagian dari perbuatan baik (ihsan) bagi orang-orang miskin yang merasakan atas rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW dan meng-agungkannya. Dan, juga wujud rasa Syukur atas kehadiran Nabi Muhammad SAW yang di utus oleh Allah SWT untuk memberikan rahmat kepada alam semesta.
Ibnu Hajar-pun angkat bicara masalah ini, sebagaimana dalam sebuah pernyataan Syeh Muhammad Aloi Qudus bahwa Syeh Ibnu Hajar mengambil istimbath (pendapat) yang menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW bersumber pada Sunnah Nabi SAW. Beliau mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan saat Nabi Muhammad SAW menginjakkan kaki di kota suci Madinah, beliau mendapatkan penduduk Madinah (Yahudi) sedang berpuasa bulan Al-Syura’.
Melihat orang-orang Yahudi berpuasa, lantas Nabi Muhammad SAW bertanya kepada mereka seputar puasa tersebut, kemudian mereka menjawab:’’ hari itu adalah hari tenggelamnya Firaun, dan hari keselamatan Nabi Musa as’’. Dan kami berpusa sebagai bentuk rasa syukur atas keselamatan Musa as. Mendengar jawaban itu, Nabi Saw menjawab singkat:’’ kalau begitu, kami lebih berhak terhadap Nabi Musa dari pada kalian’’.
Hadis ini juga mengisyaratkan bahwa bersyukur terhadap anugerah Allah Swt pada waktu atau hari tertentu, atau terhadap kenikmatan yang begitu agung atas kehadiran Nabi Muhammad SAW. Bentuk rasa Syukur dengan cara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, bisa dirayakan dengan bermacam-macam, seperti; memperbanyak sedekah, shlolat sunnah, rajin puasa sunnah, membaca al-Qur’an, bukan merayakan dengan perayaan yang dilarang oleh ajaran dan bertentangan dengan agama dan moralitas.
 
Sumber : Abdul Azim

Friday 2 January 2015

Secangkir Kopi

Seperti malam yang lalu, malam ini jemari ku berjejeran dengan santai menggandeng lengannya yang halus, nyaris licin. Kemudian ku dekapkan kedua telapak tangan untuk memahami lekukan kaku tubuhnya. Kudekatkan bibirnya yang terkonduksi hangat sembari menghirup dalam wangi yang lambat laun mampu membangunkan peka terhadap irama alam. Satu seruput cukup untuk menegur daya tangkap ku, akan semesta yang dengan lembut menggugurkan daunnya. Angin yang bersemilir timpang telah diseimbangkan hangat kopi yang mengaliri kerongkongan. Tarikan nafas dalam pun tak lagi terasa melumpuhkan. Rasa pahit gurih KOPI mampu meloloskan lobi-lobi yang sarat akan manfaat. Kantuk yang terbiasa mengendap dengan sombong seakan menyublim. Bersembunyi di balik keindahan tiap susunan partikel semesta di malam hari.


 Al-Rhiri (Rhiri), kelahiran 30 November 1990 ini bekerja sebagai tenaga medis di RSUD Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Thursday 1 January 2015

Sunrise First Day 2015







Model : Avrilia Hipy
Lokasi : Pantai Pohon Cinta, Pohuwato, Gorontalo - Indonesia
Kamera : Canon EOS 600D

Wednesday 31 December 2014

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam

Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.
Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  • Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?
Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.
Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.
Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.
Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.
Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat

Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.
Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.
Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…
Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.
Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.
Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.
Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.
Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.

Sumber : http://www.fimadani.com/

Monday 29 December 2014

7 Jurus Memikat Hati Wanita

Mendapatkan pasangan mungkin menjadi hal sulit bagi sebagian orang. Meskipun terkadang sudah berusaha, pasangan yang ditunggu-tunggu tak kunjung tiba. Nah, buat kamu bosan menjomblo atau segera ingin mendapatkan pasangan tapi bingung bagaimana mendekatinya, berikut 7 tips yang akan membantumu memikat wanita incaranmu yang dikutip dari Gemintang.com Penasaran? Simak saja ulasannya berikut ini.


1. Percaya Diri
Wanita akan tertarik bila kamu memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Tapi, hati-hati bukan berarti arogan atau “sok”, lho. Percaya diri dapat dibangun bila kamu sungguh-sungguh mengenal siapa kamu, apa kelebihan dan kekuranganmu, serta kamu tahu apa yang kamu mau dan bagaimana cara mendapatkannya. Ketika kamu sudah mengenal siapa kamu dan yakin dengan keberadaanmu, kamu tidak akan ciut ketika melihat pria-pria lain disekitarmu yang mungkin juga tertarik dengan wanita yang kamu incar. Dimana pun kamu berada kamu dapat bersikap tenang dan nyaman.
2. Jadilah Pribadi Menarik