Full Width CSS

Thursday, 20 November 2014

KUD Dharma Tani Marisa Klaim Sah Kerjasama dengan J Resources

(Gambar : www.energitoday.com)
Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa menegaskan bahwa pihaknya secara sah telah menjalin kerjasama dengan anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk yakni PT Puncak Emas Gorontalo.


Hal tersebut seperti yang dipaparkan oleh Juru Bicara KUD Dharma Tani Marisa, Rahmad Boluati dalam acara konferensi pers di Saung Galuh, Jakarta, Selasa (18/11).

Rahmad menjelaskan, kerjasama dengan Puncak Emas Gorontalo ditandatangani pada tanggal 23 Desmeber 2013 yang lalu, dan kemudian dikukuhkan dalam Rapat Anggota Tahunan pada 8 Januari 2014 yang membahas tentang pengelolaan tambang emas di Gunung Pani, Kelurahan Pohuwanto, Gorontalo.

“Perlu kami sampaikan bahwa kerjasama ini dilakukan atas pertimbangan seluruh Dewan Pengurus dan Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa,” katanya.

Untuk itu, ungkapnya, apa yang disampaikan oleh Lisna Alamri beberapa waktu yang lalu tersebut tidak sah karena hanyalah atas inisiatif perseroangan tidak sah dan menyesatkan.

Rahmad menuturkan, hal ini dibuktikan surat perjanjian yang ditandatangani oleh semua Dewan Pengurus antara lain Abdul Kadir Akib selaku Ketua KUD, Iron Rahin selaku Sekretaris dan Abdulazis Fusen Akib selaku Bendahara. Turut menandatangani Dewan Pengawas antara lain Zuryati Usman selaku Ketua dan Thalib Gani sebagai sekretaris.

“Sebelum perjanjian tersebut ditandatangani sudah disampaikan ke pengurus dan Dewan Pembina. Dan mereka semua sepakat untuk menjalin kerjasama dengan PT Puncak Emas Gorontalo,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur J Resources Tbk, Edi Permadi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan badan yang diyakini telah memiliki keudukan dan entity sandaran hukum yang jelas.

“Karena kami sebagai operator tambang yang sudah memiliki tiga pengolahan di Indonesia dan satu di Malaysia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edi.

Sementara itu, Edi menegaskan, jika perusahaan salah dalam mengambil kebijakan maka akan berisiko terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Apalagi perusahaan ini merupakan perusahaan terbuka yang diawasi oleh berbagai Kementerian mulai dari Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup,Kementrian Kehutanan dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Jadi kami tidak akan mengambil risiko di luar aturan yang sudah diberlakukan termasuk terkait dengan kerjasama dengan KUD Dharma Tani Marisa,” imbuhnya.

Hal itu juga sekaligus membantah pernyataan dari Lisna Alamri yang telah mengaku sebagai Ketua KUD hasil Rapat pada 22 April 2014 yang lalu. Lisna dalam konferensi persnya yang digelar pekan lalu mengatakan bahwa kerjasama antara KUD dengan PT Puncak Emas Gorontalo tidak sah karena dilakukan sepihak oleh Ketua KUD Dharma Tani Marisa Abdul Kadir Akib.

Rahmad mengungkapkan, bahwa Lisna Alamri bukan anggota maupun Ketua KUD Dharma Tani Marisa sehingga secara hukum tidak bisa mengatasnamakan KUD bahkan sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa.

Sumber : http://energitoday.com

0 comments:

Post a Comment